Seorang warga yang bernama Hasan bin Zen Al Idrus terdakwa bahwa sudah lakukan tindakan pidana perihal laksanakan perjudian main poker online, Ditemukan oleh polisi di jalur Wonocolo dan udah di nilai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Karena melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.
Main Poker Online
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sulfikat terdakwa mengatakan bahwa Hasan melakukan deposit 100 ribu dan mentransfer ke Rekening BCA atas nama Livianti. Deposit ini segera masuk ke di dalam akun judi Hasan.
Main Poker Online
Sesudah masuk ke didalam situs Hasan pilih permainan situs poker online bersama memasukan sandi dan id nnya kemudian keluar permainan Texas Poker Star selanjutnya dimainkan.
Saat itu Hasan menempatkan taruhan 100 ribu kala ingin bermain poke ronline dan di tiap-tiap permainanannya diberikan 2 kartu dan kemudian terbuka tiga dan 5 kartu awal. Saat kartu bandar lebih tinggi maka pemain dapat kalah permainan.
“ Ketika pemain dapat kartu yang cocok makan pemain seri dan duit taruhan dikembalikan,” Ucap Sulfikar.
Tetapi waktu kartu pemain lebih tinggi dari kartu abdnar maka pemain dapat mendapatkan duwit taruhan dan menang. Sehingga Hasan mendapatkan kemenangan menggapai 180 ribu.
Saldo tersebut dicairkan dan dijadikan untuk kebutuhan sehari-hari. Tetapi kemenangan tersebut berakhir dikarenakan 2 bagian Polsek Pabean Cantikan. “ Bermain judi memiliki sifat untung-untungan dan tidak diijinkan oleh pemerintahan.” DIjelaskan Sulfikar.